Tes Tertulis Naturalisasi Korea: Apa yang Menggantikannya
Tes tertulis naturalisasi Korea diganti Comprehensive Evaluation KIIP sejak Maret 2018. Siapa yang mengikuti, siapa yang wawancara, siapa yang dibebaskan.
Saat mempersiapkan pengajuan naturalisasi lalu mencari "tes tertulis naturalisasi" (귀화 필기시험), Anda akan menemukan kumpulan soal, cerita kelulusan, sampai rencana belajar. Padahal tes dengan nama itu sudah tidak ada. Terhitung sejak 1 Maret 2018, tes tertulis naturalisasi diganti dengan Comprehensive Evaluation (종합평가) Program Integrasi Sosial.
Jadi jawaban sebenarnya atas pertanyaan "bagaimana mempersiapkan tes tertulis" ada pada Comprehensive Evaluation. Artikel ini merangkum kapan perubahan itu terjadi, dan menurut jenis naturalisasi apa yang Anda ikuti serta apa yang dibebaskan, berdasarkan pasal yang berlaku.
Kapan dan Apa yang Berubah
Dasarnya adalah revisi Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kewarganegaraan (국적법 시행령). Alasan revisi Peraturan Presiden No. 28255 (diundangkan 29 Agustus 2017) menyebutkan tujuannya adalah "mengganti tes tertulis naturalisasi dengan Comprehensive Evaluation Program Integrasi Sosial agar orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan mendapat kesempatan belajar yang lebih sistematis".
Tanggal berlakunya berbeda dari tanggal pengundangan. Ketentuan pengecualian pada Pasal 1 Ketentuan Tambahan (부칙) menetapkan pasal-pasal tersebut baru berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu 1 Maret 2018. Pasal 2 Ketentuan Tambahan menetapkan bahwa orang yang mengajukan sebelum tanggal itu tetap memakai ketentuan lama. Semua orang yang mengajukan sekarang berada di sisi Comprehensive Evaluation.
Letak pasalnya kemudian berpindah sekali lagi. Saat revisi itu ketentuannya ada di Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah, lalu revisi Desember 2020 menjadikannya pasal tersendiri, yaitu Pasal 4-2 (Comprehensive Evaluation bagi Pemohon Izin Naturalisasi dll.). Jika artikel lama mengutip "Pasal 4 ayat 3", itu bukan keliru — itu nomor pasal yang lama.
Apa yang Diikuti Sekarang
Pasal 4-2 ayat 1 Peraturan Pemerintah menetapkan bahwa untuk memeriksa syarat naturalisasi, Menteri Kehakiman menyelenggarakan dua hal bagi pemohon izin naturalisasi: Comprehensive Evaluation dan wawancara (면접심사). Comprehensive Evaluation menggantikan posisi tes tertulis yang lama, sedangkan wawancara sudah ada sejak dulu dan tetap ada sekarang.
| Kategori | Sistem lama (pengajuan ~28.2.2018) | Sistem sekarang (pengajuan 1.3.2018~) |
|---|---|---|
| Evaluasi pengetahuan | Tes tertulis naturalisasi | Comprehensive Evaluation untuk naturalisasi Program Integrasi Sosial |
| Wawancara | Wawancara | Wawancara |
| Dasar | Pasal 4 Peraturan Pemerintah lama | Pasal 4-2 Peraturan Pemerintah |
Comprehensive Evaluation adalah evaluasi Program Integrasi Sosial yang ditetapkan Pasal 48 ayat 2 nomor 3 Peraturan Pemerintah Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법 시행령). Artinya, pemeriksaan naturalisasi tidak membuat ujian tersendiri, melainkan memakai apa adanya evaluasi Program Integrasi Sosial yang sudah berjalan. Comprehensive Evaluation untuk naturalisasi terdiri dari total 45 soal, 70 menit, maksimal 100 poin, dan 60 poin ke atas dinyatakan lulus. Menurut Pasal 4-2 ayat 3, Anda harus mengikutinya dalam waktu 1 tahun sejak tanggal pengajuan izin naturalisasi.
Apa yang diperiksa dalam wawancara juga ada di dalam pasal. Pasal 4 ayat 4 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kewarganegaraan menetapkan bahwa yang diperiksa adalah "kemampuan bahasa Korea serta sikap sebagai warga negara Republik Korea dan keyakinan terhadap tatanan dasar demokrasi yang bebas".
Naturalisasi Umum, Naturalisasi Sederhana, dan Naturalisasi Khusus
Di sinilah salah paham bermula. Karena naturalisasi sederhana (간이귀화) dan naturalisasi khusus (특별귀화) mensyaratkan lebih sedikit hal, mudah dibaca seolah ujiannya pun tidak ada. Syarat yang berkurang itu tidak mencakup ujian.
Kompetensi dasar adalah syarat naturalisasi umum yang ditetapkan Pasal 5 nomor 5 Undang-Undang Kewarganegaraan: "memiliki kompetensi dasar sebagai warga negara Republik Korea, termasuk kemampuan bahasa Korea dan pemahaman atas adat istiadat Korea". Naturalisasi sederhana (Pasal 6) hanya membebaskan Pasal 5 nomor 1 (tinggal 5 tahun) dan nomor 1-2 (status izin tinggal permanen); naturalisasi khusus (Pasal 7) membebaskan nomor 1, nomor 1-2, nomor 2 (dewasa), dan nomor 4 (kemampuan menopang kehidupan). Keduanya tidak menyentuh nomor 5.
| Jenis naturalisasi | Syarat yang dibebaskan | Comprehensive Evaluation | Wawancara |
|---|---|---|---|
| Naturalisasi umum (UU Pasal 5) | — | Mengikuti | Mengikuti |
| Naturalisasi sederhana (UU Pasal 6) — perkawinan, keturunan, kelahiran | Masa tinggal, status izin tinggal permanen | Mengikuti | Mengikuti |
| Naturalisasi khusus (UU Pasal 7 ayat 1 nomor 1) — ayah atau ibu warga negara | Masa tinggal, status izin tinggal permanen, dewasa, kemampuan menopang kehidupan | Mengikuti | Mengikuti |
| Naturalisasi khusus (UU Pasal 7 ayat 1 nomor 2·nomor 3) — orang berjasa khusus·talenta unggul | Sama seperti di atas | Dibebaskan | Mengikuti |
Jadi orang yang mengajukan naturalisasi sederhana karena menikah dengan warga negara Korea pun tetap mengikuti Comprehensive Evaluation dan wawancara. Penjelasan "naturalisasi sederhana lewat perkawinan membebaskan ujian" tidak punya dasar dalam pasal. Sebaliknya, orang berjasa khusus dan talenta unggul yang memang dibebaskan dari Comprehensive Evaluation tidak ada dalam daftar pembebasan wawancara, sehingga mereka tetap mengikuti wawancara.
Lanjutkan persiapan KIIP di aplikasi
Pembebasan Ditentukan oleh Alasan, Bukan oleh Jenis Naturalisasi
Pembebasan ditentukan oleh alasan yang dicantumkan Pasal 4 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kewarganegaraan, bukan oleh jenis naturalisasi. Pembebasan Comprehensive Evaluation (ayat 1) dan pembebasan wawancara (ayat 3) diatur pada ayat yang berbeda, dan daftarnya pun tidak sama.
| Alasan | Comprehensive Evaluation | Wawancara |
|---|---|---|
| Menyelesaikan Program Integrasi Sosial (KIIP) | Dibebaskan (ayat 1 nomor 5) | Dibebaskan hanya jika menyelesaikannya dan mendapat 60 poin ke atas dalam Comprehensive Evaluation (ayat 3 nomor 3) |
| Mendapat 60 poin ke atas dalam Comprehensive Evaluation dalam 3 tahun terakhir | Dibebaskan (ayat 1 nomor 5-2) | Tidak berlaku |
| Anak di bawah umur | Dibebaskan (ayat 1 nomor 2) | Dibebaskan hanya jika belum berusia 15 tahun saat pengajuan (ayat 3 nomor 2) |
| Berusia 60 tahun ke atas | Dibebaskan (ayat 1 nomor 3) | Dibebaskan hanya jika merupakan pasangan orang yang memulihkan kewarganegaraan (ayat 3 nomor 1) |
| Orang berjasa khusus·talenta unggul (UU Pasal 7 ayat 1 nomor 2·nomor 3) | Dibebaskan (ayat 1 nomor 4) | Tidak berlaku |
| Alasan khusus yang diakui Menteri Kehakiman | Dibebaskan (ayat 1 nomor 6) | Dibebaskan (ayat 3 nomor 4) |
Jika kedua daftar disandingkan, titik-titik yang tidak sejalan akan terlihat. Anak di bawah umur yang berusia 15 tahun dibebaskan dari Comprehensive Evaluation, tetapi tetap harus mengikuti wawancara. Orang yang menyelesaikan Program Integrasi Sosial dibebaskan dari Comprehensive Evaluation, namun untuk dibebaskan hingga wawancara ia justru harus mengikuti evaluasi yang sudah dibebaskan itu dan mendapat 60 poin ke atas. Ini salah satu kasus langka ketika tidak memakai pembebasan justru lebih menguntungkan.
Tiga Penjelasan Keliru yang Sering Ditemui
"Naturalisasi sederhana membebaskan tes tertulis." Tidak. Seperti dilihat di atas, yang dibebaskan naturalisasi sederhana adalah syarat masa tinggal dan status izin tinggal permanen.
"Kalau menyelesaikan Program Integrasi Sosial, wawancara pun otomatis dibebaskan." Tidak. Pasal 4 ayat 3 nomor 3 Peraturan Pelaksana mempersempit sasarannya menjadi penyelesai program yang mendapat 60 poin ke atas dalam Comprehensive Evaluation.
"Comprehensive Evaluation hanya bisa diikuti sampai 3 kali." Itu aturan yang sudah dihapus. Sejak 1 Januari 2023, kesempatan mengikuti tambahan dapat diberikan tanpa batas jumlah dalam waktu 1 tahun. Rinciannya dibahas di Jumlah dan tenggat mengikuti Comprehensive Evaluation naturalisasi.
Ringkasan Inti
- Untuk pengajuan sejak 1 Maret 2018, tes tertulis naturalisasi diganti dengan Comprehensive Evaluation Program Integrasi Sosial.
- Dasar yang berlaku sekarang adalah Pasal 4-2 Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kewarganegaraan, dan dua hal diselenggarakan: Comprehensive Evaluation dan wawancara.
- Naturalisasi umum, sederhana, maupun khusus sama-sama tidak dibebaskan dari syarat kompetensi dasar (UU Pasal 5 nomor 5). Hanya orang berjasa khusus dan talenta unggul yang dibebaskan dari Comprehensive Evaluation.
- Pembebasan ditentukan oleh alasan dalam Pasal 4 Peraturan Pelaksana, bukan oleh jenis naturalisasi, dan daftar pembebasan Comprehensive Evaluation berbeda dari daftar pembebasan wawancara.
- Menyelesaikan Program Integrasi Sosial membebaskan Anda dari Comprehensive Evaluation, tetapi untuk dibebaskan hingga wawancara Anda harus mendapat 60 poin ke atas dalam Comprehensive Evaluation.
Syarat mengikuti, susunan tes, dan biaya ujian Comprehensive Evaluation dapat Anda periksa di Panduan Comprehensive Evaluation (untuk Izin Tinggal Permanen·Naturalisasi), dan apa yang berubah jika Anda menyelesaikan Program Integrasi Sosial di Panduan Manfaat dan Biaya Menyelesaikan KIIP.
Jika Anda ingin mempelajari lebih dahulu kosakata masyarakat·budaya Korea yang muncul dalam Comprehensive Evaluation, silakan manfaatkan aplikasi KIIP Study.
Sumber yang Diperiksa
- Undang-Undang Kewarganegaraan (국적법, Undang-Undang No. 18978, berlaku 1.10.2022) — Pasal 5·Pasal 6·Pasal 7
- Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kewarganegaraan (국적법 시행령, Peraturan Presiden No. 33082, berlaku 20.12.2022) — Pasal 4-2
- Alasan penetapan·revisi Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kewarganegaraan (국적법 시행령, Peraturan Presiden No. 28255, diundangkan 29.8.2017) — Revisi yang mengganti tes tertulis dengan Comprehensive Evaluation beserta Ketentuan Tambahannya
- Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kewarganegaraan (국적법 시행규칙, Peraturan Menteri Kehakiman No. 1076, berlaku 29.4.2024) — Pasal 4
- Peraturan Pemerintah Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법 시행령, Peraturan Presiden No. 35540, berlaku 1.6.2025) — Pasal 48 ayat 2
Artikel ini adalah panduan untuk membantu pemahaman dan bukan informasi resmi. Kami tidak menilai kemungkinan atau hasil pengajuan individu, dan KIIP Study adalah aplikasi pembelajaran·persiapan ujian, bukan layanan perwakilan pengajuan visa·naturalisasi. Karena peraturan dapat berubah dan penerapannya dapat berbeda menurut kondisi masing-masing, periksa bagaimana penerapannya bagi Anda di Pusat Informasi Terpadu Orang Asing (1345) atau kantor imigrasi·orang asing yang berwenang. (Ditulis per September 2026)